Browsed by
Category: Pencurian Foto

Pencurian Foto Kelima

Pencurian Foto Kelima

Siang tadi ada pesan di inbox IG dari kakak saya yang melampirkan foto di bawah ini:

IMG_7803

Foto masrafa dicuri lagi untuk yang kesekian kalinya 😓

Dari mulai brosur Al Azhar, buku IPA SD, koran di Malaysia, skrg IG

😥😥😥😥

Akun tersebut isinya bagus sekali, tausiyah dan pengetahuan tentang agama Islam. Sayangnya salah satu fotonya menggunakan foto mas Rafa tanpa ijin.

Akhirnya saya meninggalkan komentar di postingan foto pada akun IG tsb, tidak direspon pemiliknya.

Tak lama kemudian saya putuskan untuk repost dan tag akun tsb. Alhamdulillah pemilik meminta maaf dengan meninggalkan komentar pada postingan IG saya.

IMG_7822

Case closed.

Foto mas rafa telah dihapus dari akun beliau.

Saya ceritakan ke anak lanang yang ditanggapi dengan santai:

IMG_7817

Chatting dilanjutkan dengan penjelasan tentang hukum Hak Cipta, Hak Intelektual dan juga tentang Royalti. Saya ingin anak-anak mengerti dan berhati-hati di dalam era digital ini. Kejadian ini merupakan pelajaran bagi akun IG tadi, anak-anak dan saya pribadi.


Serba salah …

Selama ini IG memang sengaja saya gembok biar gak banyak olshop yang spam komen, ibu bijaksana yang suka menasehati, dan manusia yang berasa Malaikat Atid sibuk mencatat keburukan orang lain.

Tapi secara IG saya sudah menghasilkan uang, ketika klien minta gembok dibuka … ya terpaksa saya lakukan sampai periode kontrak selesai.

Eh kok pas gembok kebuka gini, kejadian lagi pencurian foto utk yang ke 5 kalinya 😓

Saya pernah rajin memberi watermark pada foto yang diunggah, tapi ternyata pencuri di luar sana lebih jago ilmu photoshop dibanding saya. Gimana dong…

*mbaknya belum siap mental ngartis*

Jangan cuma jogging utk nguatin otot kaki, de … kuatin mental biar kayak inces ahlini  dong!

*ngomong ama kaca, nunjuk jidat sendiri*

Pencurian Foto Berulang

Pencurian Foto Berulang

Baru kemarin sore saya sharing dengan Dessy via YM tentang cara mengedit foto untuk blog. Saya mengingatkan Dessy untuk selalu memberikan watermark (tulisan diatas foto), supaya tidak mengalami pencurian foto yang sudah beberapa kali menimpa saya.

Foto yang ada di blog ini, sudah pernah disalahgunakan untuk:

  • Flyer / Brosur, seperti yang saya ceritakan di sini
  • Iklan koran, seperti yang saya tulis di sini
  • Buku IPA SD kelas 1, seperti yang saya ungkapkan di sini

Sampai membuat kategori posting tersendiri yaitu PENCURIAN FOTO

Dessy sempat komentar: “ah blog elo kan emang udah banyak pembacanya, de. Kalo blog gw gak ngetop, paling siapa sih yang baca dan lihat blog gw

Tapi saya ingatkan Dessy : “pencurian foto di dunia maya bisa terjadi kepada siapa pun loh. Gak harus web dengan pengunjung banyak, tapi setiap kata dalam postingan tsb yang menjadi keyword … akan disaring oleh mesin pencari macam Google. Foto kita bisa tampil dalam halaman SEARCH RESULT

Setelah Dessy berhasil mengedit fotonya (resize dan watermark), masing-masing kami pamit dari YM dan shutdown laptop. Saya siap-siap untuk pulang dari kantor.

Tidak lama kemudian BBM saya berbunyi. Kakak saya mengirim foto buku pelajaran anaknya yang ternyata ada foto Rafa dan saya di dalamnya.

Ampun deh … udah gak tau lagi harus bilang apa. Karena ini berarti kejadian ke 4!

Pada buku SMART in SCIENCE grade 6 dengan cover seperti ini:

Foto Rafa dan saya ada di halaman 118:

Foto tersebut diambil dari tulisan saya yang ini.

Ini foto aslinya:

Memang sih dibawah foto itu ditulis source foto dari web ini. Tapi akan lebih baik kalo minta ijin sebelum cetak bukunya, bukan?

Sayang penerbit buku ini gak se-SMART judul bukunya.

Sebel kalo udah kejadian kaya gini, tapi gak bisa bisa ngapa-ngapain juga. Karena hukum di Indonesia belum bisa ditegakkan untuk kriminalitas IT semacam ini. Kami sudah pernah mencoba untuk menempuh jalur hukum, dimulai dengan menghubungi perusahaan pencuri foto kami. Tapi tidak ada hasil berarti.

Jadi untuk teman-teman pembaca blog ini, saya menghimbau:

Selalu edit foto (resize dan beri watermark) sebelum di upload.

Gak sulit kok untuk ngedit foto *wink to Dessy*.

Jangan merasa foto kita gak bagus dan gak sekaliber potograper, jadi yakin gak akan dicuri. Buktinya foto saya yang dicuri tsb, cuma asal jepret doang kan? Karena bagi saya, tulisan di blog tanpa poto itu bagaikan sayur tanpa royco. Gak sedap aja gitu. Hehehehe

Dengan mengecilkan size foto, maka saat foto tsb akan diprint hasilnya akan pecah. Dan watermark pada foto, akan membuat jelas foto tsb milik kita. Sehingga meminimalisasi penyalahgunaan foto tsb.

Meski pencuri sekarang juga lebih cerdas yaaa, dengan sedikit usaha mereka bisa menghilangkan watermark juga seperti yang menimpa MAKI sang bakul kuwe idolaku. Beliau malah udah beberapa kali juga tuh jadi korban pencurian foto. Udah kecolongan, masih ada juga yang neror Maki dibilang sok ngartis baru foto dicuri aja udah marah-marah. Belum ngerasin aja nih orang, kalo ada diposisi kami.

Tapi setidaknya kita udah usaha meminimalisasi.

Makanya dipostingan-postingan saya setelah beberapa kejadian itu, saya selalu memberikan watermark di tiap foto kan? Terserah deh mo dibilang norak juga. Sebel loh ngerasain kaya gini sampe 4x.

Pencurian Foto lagi

Pencurian Foto lagi

Setelah mengalami 2x pencurian foto, masih ada yang ke 3x nya ternyata *sigh*. Kali ini foto Rafa yang diambil dan dimuat ke dalam buku IPA terbitan Depdiknas untuk kelas 1 SD.

Mengatahuinya pun tidak sengaja. Kebetulan mbak Ifa seorang pembeli baju renang, mengirim sms dan memberitahu tampilnya Rafa didalam buku tersebut. Karena Rafa sudah kelas 3SD, kami tidak punya bukunya. Lagipula di sekolah Rafa tidak menggunakan buku tsb untuk panduan siswanya. Saya pun meminta tolong Mbak Ifa untuk scan dan mengirimkan fotonya melalui email.

Beginilah tampilan cover buku tersebut (halaman sampul dan halaman depan dalam). Buku ini ditulis oleh S. Rositawaty dan Aris Muharam. Tapi sayangnya tidak banyak informasi dari foto buku tsb. Saya tidak memperoleh informasi yang biasanya terdapat dihalaman dalam seperti: nama-nama Penulis, Penyunting, Lay-out, dan Designer Sampul.

Foto Rafa sedang main perosotan dimunculkan dalam halaman 90 pada bab yang menjelaskan tentang Gerak Benda seperti foto dibawah ini:

Dibawah foto tersebut memang ditulis source: masrafa.com yang kemudian saya temukan foto tsb diambil dari postingan ini dengan gambar jelas seperti dibawah:

Disatu sisi saya merasa bangga foto anak saya bisa ditampilkan didalam buku IPA yang menjadi panduan seluruh anak SD kelas 1 di Indonesia. Tetapi disisi lain saya menyayangkan kenapa pihak yang membuat buku tsb tidak meminta ijin kepada saya selaku pemilik foto dan situs www.masrafa.com ini.

Kalau takut saya akan meminta royalti, mungkin hal yang wajar. Tetapi beberapa kali masuk TV dan Majalah, jujur tidak ada satupun dari seluruh media tsb yang membayar saya. Dan saya pun tidak membayar mereka untuk ditampilkan dalam media tsb.

Mereka hanya menghubungi saya melalui YM atau telepon, kemudian menyampaikan maksud untuk meliput atau memuat tulisan di blog saya kedalam majalahnya. Saya dengan senang hati membantu mereka. Bahkan saya berikan foto dengan resolusi yang lebih baik dari yang saya upload ke website ini, supaya hasil yang tampil di media mereka lebih bagus dari website ini.

Untuk kasus ini, saya tidak akan memperpanjang urusan. Saya tidak akan menuntut mereka. Saya tidak akan berusaha untuk mencari tahu siapa yang mengambil foto tsb. Saya ikhlaskan saja, toh mereka sudah menulis dengan jelas source foto tsb.

Semoga setelah kejadian ini tidak ada pencurian foto dari web saya atau pun dari website orang lain.

Dicuri lagi

Dicuri lagi

Bingung mau bilang apa….kejadian ini terulang lagi yang kedua kali nya.

Suatu hari saya menerima SMS dari seorang sahabat di samarinda: “mbak…foto wisuda mbak ada di iklan salah satu universitas islam di samarinda. koran terbit hari ini. nanti aku kirim ke rumah ya

2 hari kemudian saya menerima paketnya:

iklan pakai foto de
klik untuk melihat lebih besar
Persis banget dengan foto saya dalam postingan ini:

foto wisuda de
sedih…tapi mengerti bahwa pencurian, penduplikasian, spam, dan komentar positif maupun negatif pasti akan kita terima sebagai resiko ‘bermain’ dalam dunia maya.Kasus yang dulu berakhir dengan pemberian maaf kami yang insya Allah kami usahakan untuk tulus (duh…ternyata sulit menghilangkan rasa kecewa dalam dada ini). Rasanya percuma kami menuntut lebih kepada mereka…karena segala usaha yang sudah kami lakukan hanya ditampik dengan permintaan maaf berkali-kali yang berkelit pada kalimat “maaf kami khilaf karena manusia tidak ada yang sempurna”.

Yah manusia memang tidak sempurna. Karena dengan ketidak sempurnaan ini kita bisa mengakui keESAan dan MAHA SEMPURNAnya Allah SWT.

Kalau Allah yang Maha segalanya saja selalu memaafkan hambaNYA…kenapa kami harus bersikeras tidak memafkan mereka. Setidaknya teguran sudah kami layangkan, semoga hal itu membuat mereka bertindak lebih hati-hati lagi dan tidak mengulangi hal ini.

Kalaupun sampai saya mengalaminya untuk kedua kali…berarti Allah menegur saya untuk lebih berhati-hati dalam memasukan informasi dalam dunia maya. Dan semoga teman-teman lain bisa menghindari hal yang saya alami.

Saya sudah menelpon Ketua Panitia pendaftaran seperti yang tertulis pada iklan tsb. Alhamdulillah beliau menanggapi dengan baik dan akan mencari informasi bagaimana peristiwa ini bisa terjadi. Kebetulan pembuatan iklan ini dibuat oleh Divisi Sosialisasi dalam universitas tersebut. Semoga beberapa hari kedepan masalah ini bisa selesai.Ada teman berkomentar “elo jadi poto model aja sekalian de…tapi kali ini minta dibayar! gw mau deh jadi agency elo

Ada yang tertarik untuk menjadikan saya foto model berpakaian muslim? harga nego deh *teteuuuupp narsis hihihihi*

Penyalahgunaan Foto Contd

Penyalahgunaan Foto Contd

Banyak yang bertanya kepada saya tentang bagaimana kelanjutan kasus penyalah gunaan foto keluarga Kurniawan. Berikut kelanjutannya:

——————————————————————
From: dwi rahayu sumardi
Sent: Monday, May 28, 2007 10:56 PM
To: Retno Kristiani
Subject: surat permohonan maaf…

No: 001/PM/SSF-MGe/V/07 Jakarta, 18 Mei 2007
Hal: Surat Permohonan Maaf
Lamp: –
Kepada Yth :
Bapak Nugrah dan Ibu Retno
di-
TEMPAT

Assalamu’alaikum Wr Wb

Salam sejahtera teriring doa kami sampaikan kehadirat Allah SWT semoga Bapak dan Ibu senantiasa dalam keadaan sehat dan mendapat keberkahan selalu. Amiin.

Berkenaan dengan pemasangan foto sebuah keluarga atas nama Ibu Retno dan Bapak Nugrah serta Rafa, dalam sebuah media promosi berupa brosur mengenai kegiatan Syariah Sharing Forum bertemakan “Menghadapi Krisis Keuangan dalam Keluarga” yang Insya allah akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2007 di Hotel Gran Melia, Kuningan-Jakarta. Berikut ini, kami selaku panitia kegiatan tersebut menyampaikan surat permohonan maaf atas kekhilafan yang telah kami lakukan yaitu pemasangan foto keluarga tersebut di atas tanpa mendapatkan ijin dari pihak-pihak yang ada di dalam foto tersebut.

Adapun itikad baik kami atas kesalahan yang telah dilakukan yaitu :

  • Melakukan pertemuan antara kedua belah pihak, yaitu orang-orang yang berada dalam foto tersebut dan pihak panitia penyelenggara pada tanggal 16 Mei 2007 pkl 19.00 WIB berlokasi di Restoran KFC – Kemang, dimana pada pertemuan tersebut telah diberikan penjelasan oleh pihak panitia penyelenggara dan permohonan maaf secara lisan kepada pihak – pihak yang ada pada foto tersebut;
  • Menyampaikan surat permohonan maaf secara tertulis kepada pihak-pihak yang terdapat dalam foto tersebut, sebagaimana surat ini ditulis;
  • Memusnahkan media promosi berupa brosur yang masih dimiliki panitia dan memuat foto tersebut, sehinga terhindar dari pengedaran berikutnya;
  • Panitia mengundang pihak-pihak yang terdapat dalam foto tersebut untuk dapat hadir dan mengikuti kegiatan kami yang Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2007 di Hotel Gran Melia, Kuningan-Jakarta secara gratis.

Selain itu, perlu dijelaskan bahwa penggunaan foto tersebut pada brosur kami adalah benar merupakan tindakan yang khilaf sebagai manusia, tidak disengaja dan bukan dengan tujuan buruk, dibuktikan dengan :

  • Keterlibatan para nara sumber berskala nasional serta materi kegiatan yang memberikan banyak kemaslahatan (kebaikan) bagi ummat;
  • Kegiatan ini bukan semata-mata merupakan kegiatan yang hanya berorientasi pada keuntungan (profit oriented) ditunjukkan dengan adanya dukungan dari sebuah lembaga amil zakat ber skala nasional yaitu Al Azhar Peduli Ummat;
  • Waktu peredaran brosur yang memuat foto keluarga tersebut dilakukan hanya dalam jangka waktu 1 minggu, dan lokasi penyebarannya adalah tempat-tempat terhormat (bukan lokasi kemaksiatan). Selain itu,selanjutnya panitia mencetak ulang brosur tersebut dengan materi yang baru dan melibatkan foto para nara sumber dalam acara tersebut;
  • Foto tersebut tidak menggambarkan sesuatu apapun kecuali hanya menggambarkan sebuah keluarga sesuai dengan segmentasi acara kami. Pemilihan foto keluarga sebagai materi desain kami hanya lah menggambarkan segmen dari acara kami dan hanya merupakan pemanis serta pelengkap desain brosur kami.

Demikianlah surat permohonan maaf kami, sekali lagi kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya atas segala kesalahan dan ketidaknyamanan yang kami timbulkan bagi keluarga Bapak dan Ibu, kami berharap semoga keluarga Bapak dan Ibu membukakan pintu maaf yang selebar-lebarnya bagi kami, karena bahwasannya tiada manusia yang sempurna dan luput dari kesalahan, karena kesempurnaan itu hanyalah milik Allah SWT.

Wassalamu’alaikum Wr Wb
MGe

——————————————————————-

From: Retno Kristiani
Sent: Wednesday, July 04, 2007 5:15 PM
To: dwi rahayu sumardi
Cc: Teguh Kurniawan
Subject: Re: surat permohonan maaf…

Assalamu’alaikum Wr Wb

Salam sejahtera teriring doa kami sampaikan kehadirat Allah SWT semoga Pimpinan dan seluruh staff MGe senantiasa dalam keadaan sehat dan mendapat keberkahan selalu. Amiin.

Menunjuk Surat Nomor 001/PM/SSF-MGe/V/07 dari pihak MGe kepada kami tertanggal 18 Mei 2007 perihal Surat Permohonan Maaf terkait atas pemasangan sebuah foto keluarga kami dalam sebuah media promosi berupa brosur mengenai kegiatan Syariah Sharing Forum bertemakan “Menghadapi Krisis Keuangan dalam Keluarga” yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2007 di Hotel Gran Melia, Kuningan-Jakarta dengan ini kami sekeluarga menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas surat
permohonan maaf yang telah disampaikan. Kami sekeluarga juga mengucapkan terimakasih atas itikad baik yang telah dilakukan selama ini.

Namun demikian ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan yaitu :

  • Setelah kekecewaan kami rasakan karena penggunaan foto kami tanpa ijin, dalam surat permintaan maaf yang disampaikan MGe terjadi kesalahan penulisan nama kami (Bpk. NUGRAH seharusnya TEGUH KURNIAWAN). Harusnya hal ini tidak perlu terjadi karena kita sudah bertemu, berkenalan dan melakukan hampir 1 jam perbincangan. Dengan kesalahan penulisan ini kami melihat pihak MGe tidak serius menghadapi permasalahan ini. Mungkin nama merupakan hal yang sederhana dan bukan masalah untuk Anda, tapi apakah Anda akan juga melakukan kesalahan penulisan nama pada saat mengajukan proposal ke calon sponsor ?
  • Kami mengerti bahwa penggunaan foto keluarga kami merupakan tindakan yang khilaf sebagai manusia, tidak disengaja dan bukan dengan tujuan buruk. Tetapi kami menyayangkan tujuan Anda yang mulia dinodai oleh perbuatan yang tidak benar. Dan foto kami telah dijadikan sebagai media visual untuk menarik orang berpartisipasi dalam kegiatan yang dilakukan dalam artian ada keuntungan (profit) dengan menampilkan foto keluarga kami. Apakah tujuan mulia dapat dibenarkan jika Anda menempuhnya dengan cara yang salah?
  • Apakah pihak MGe menyadari, bahwa dengan menggunakan foto kami tanpa ijin Anda telah melakukan pelanggaran hukum atas kekayaan intelektual dalam hal ini penyebarluasan foto keluarga kami tanpa ijin;Untuk penjelasan mengenai hak cipta, sudah dijelaskan dalam undang-undang tentang hak cipta yang jelas tertulis di kitab UU RI No.
    19 th 2002 .

    Pasal 1 Ayat 7:Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.

    Pasal 19 Ayat 2:

    Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.

    Pasal 20:

    Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:

    1. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
    2. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
    3. tidak untuk kepentingan yang dipotret,

    apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
    Pasal 72 Ayat 5:

    Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

  • Pada saat pertemuan kami sudah mengatakan bahwa kami tidak akan menuntut Anda dengan pasal tsb diatas jika masalah ini dapat kita selesaikan dengan baik. Kami hanya menuntut hadiah Doorprize pada acara seminar tsb untuk diberikan kepada kami yang ada di dalam foto tersebut. Ketika Anda mengatakan keberatan, kami mengajukan 2 paket Umroh tidak 3 seperti yang diharapakan sebelumnya. Mengenai hal ini tidak disebutkan sama sekali dalam surat permohonan maaf Anda sebelumnya. Kami mengingatkan kepada Saudara bahwa ada hak kekayaan intelektual kami yang belum diselesaikan dengan baik.
  • Kekecewaan kami terjadi lagi untuk yang ke 3 kali saat tanggal seminar 1 Juni 2007. Anda menyebutkan dalam surat bahwa kami diundang secara GRATIS untuk mengikuti seminar tsb. Tetapi beberapa hari sebelum tanggal tsb, tidak ada konfirmasi dari pihak MGe atas kebenaran undangan tsb. Kami tidak hadir dalam acara tsb, karena kami ragu apakah benar kami dapat masuk ke dalam ruang seminar tanpa ada bukti otentik sebagai peserta seminar. Kalau kami menunjukan surat Anda, disitu tidak tertulis nama kami dengan benar. Jadi kami tidak menganggap bahwa surat tsb dapat dijadikan ‘undangan sah’ untuk mengikuti seminar. Dan kami tidak yakin bahwa panitia di meja registrasi akan mengijinkan kami masuk jika kami hanya menunjukan surat tsb.

Kami mengharapkan ketulusan hati pihak MGe untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tentang hak kekayaan intelektual kami yang telah digunakan tanpa ijin. Permohonan maaf yang telah disampaikan bukan berarti menyelesaikan masalah hukum atas hak kekayaan intelektual kami yang telah dilanggar. Manusia memang tidak ada yang sempurna, oleh karena ketidaksempurnaannya itulah keEsaan Allah SWT menjadi nyata.

Atas perhatian yang telah diberikan diucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb

Keluarga Teguh Kurniawan

—————————————————————–

status saat ini: BELUM ada balasan